Inilah Fakta-fakta Pria Arab Pencabut Nyawa Sarah Cianjur

Inilah Fakta-fakta Pria Arab Pencabut Nyawa Sarah Cianjur
Posted by Orchid Media
Your Ads Here

Inilah Fakta-fakta Pria Arab Pencabut Nyawa Sarah Cianjur

Maknews - Pria berkebangsaan Arab Saudi, Abdul Latif (48) ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.

Parahnya pelaku ternyata sudah merencanakan aksi kejinya itu sejak sebulan lalu. Padahal keduanya baru menikah sekitar 1,5 bulan.

Ini dia 5 fakta terkait kasus pembunuhan keji pria Arab di Cianjur.

Bunuh Sarah di Rumah

Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.

Iin Solihin (36), Ketua RT 02, mengatakan sebelum menyiramkan air keras, pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku kemudian membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya.

Tak cukup sampai di situ, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.

"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar dia.

Salman (60), ayah korban, mengungkapkan jika pelaku juga memaksa korban untuk meminum air keras sebelum mulut korban dibekap menggunakan lakban.

"Memang biadab, anak saya bukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras kemudian mulutnya," ujar dia.

Akibatnya korban meninggal dunia di rumah sakit setelah 18 jam mengalami masa kritis. Korban menderita luka bakar serius hingga 99 persen.

Ditangkap di Bandara Saat Kabur

Melarikan diri setelah menyiram istri sirinya di Cianjur, Abdul Latif (29) berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Arab Saudi.

Bunuh Sarah di Rumah

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi jika pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini akan kabur ke luar negeri.

"Kabarnya pelaku akan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk memblokir nomor paspornya, untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berasa di kawasan bandara," kata dia.

Menurutnya pihak kepolisian bandara pun berhasil mendeteksi keberadaannya, saat pelaku hendak membeli tiket pesawat. "Petugas langsung amankan pelaku, dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur," kata dia.

"Pelaku WNA, rencananya akan kabur ke kampung halamannya di Arab Saudi," tuturnya.

Septiawan menambahkan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur.


Pelaku Berusia 48 Tahun

Pelaku diduga memalsukan usianya 20 tahun lebih muda dari aslinya. Hal itu dilakukan agar korban mau dinikahi pelaku.

Salman (60), ayah tiri korban, mengatakan saat meminang korban hingga pernikahan, pelaku mengaku masih berusia sekitar 29 tahun.

Bahkan dalam selembar surat nikah siri, tertera jika pelaku merupakan lahir pada 17 Agustus 1993 atau jika dihitung baru berusia 28 tahun.

"Ngakunya masih 29 tahun. Dari awal kedatangan sewaktu minta dibantu carikan calon TKI ke Timur Tengah, saat pernikahan, hingga setelah menikah," ujar dia.

Ia mengaku tidak mengetahui usia asli Pria Arab tersebut lantaran tak pernah diperlihatkan paspor dan dokumen lainnya

"Pokoknya kalau ditanya, dia (pelaku) mengaku kalau di Indonesia sudah 6 tahun dan usianya 28 tahun. Punya usaha restoran kebab juga. Tidak tahu usia sebenarnya," kata dia.

Namun Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengungkapkan berdasarkan data diri dari parpor, pelaku bukan berusia 29 atau 28 tahun, melainkan berusia 48 tahun.

"Bukan 29, usia pelaku sudah hampir setengah abad atau 48 tahun, sudah tua. Pelaku lahir tahun 1973, bukan 1993" tuturnya.

Surat Nikah Siri Dalam pernikahan siri yang digelar pada 7 Oktober 2021, Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.

"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar dia.

Namun, Salman mengatakan pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban.

Menurut dia, setiap mengajak korban makan atau bepergian, pelaku tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku meminta korban yang membayar sebab sudah menerima uang mahar.

"Jadi kalau makan itu suruh nya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan," kata dia.

Untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," ujar Salman.

Tak hanya soal mahar dan uang Rp 1 miliar, pelaku juga banyak memberikan janji setelah menikah. Diantaranya menjanjikan akan membeli mobil hingga vila.

Surat Nikah Siri, Mahar Fantastis hingga Uang Talak Rp 1 Miliar

Sarah dinikahi secara siri oleh Abdul Latif pada 7 Oktober 2021. Surat nikah itu pun menjadi sorotan lantaran nilai mahar dan uang talak yang fantastis.

Abdul Latif memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.

"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp 150 juta. Mahar itu bukan keluarga yang meminta mahar segitu, tapi memang Abdul Latif nya yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar Salman (60) ayah tiri korban.

Tak hanya itu untuk meyakinkan keluarga jika pelaku tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri. Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, dimana jika dirinya tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak 1, maka dirinya wajib memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.


"Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," ujar Salman.

Namun selain itu, surat tersebut juga disoroti oleh Kemenag dan MUI Cianjur lantaran wali hakim dalam pernikahan tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup," ujar dia.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah sejak awal menyiapkan air keras dengan memesan melalui toko online.

"Pelaku memesan air keras dari toko online, dan diterima beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut," kata dia.




Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar