Menolak Dicium, Karyawan Cantik di Kaltim Tewas Mengenaskan

Menolak Dicium, Karyawan Cantik di Kaltim Tewas Mengenaskan
Posted by Orchid Media
Your Ads Here

Menolak Dicium, Karyawan Cantik di Kaltim Tewas Mengenaskan


Maknews.info -  Nasib malang menimpa wanita cantik bernama Juwana (25 tahun) ini.

Wanita ini tewas dibunuh secara mengenaskan oleh sopir kantornya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, pembunuhan itu terjadi di lokasi sekitar Taman Ekologi, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam Samarinda pada Senin, 6 September 2021 lalu.

Ketika itu Juwana bersama sopir kantornya, Rendy (27 tahun) sedang dalam perjalanan untuk menemui nasabah.

Kejadian berawal saat Rendy hendak mencium Juwana, namun ditolak oleh korban.

“Pelaku ada keinginan untuk mencium korban saat itu, namun korban menolak.

Pelaku yang jengkel kemudian menyikut korban, tidak itu saja pelaku juga menaiki tubuh korban dan kemudian menusukkan pisau yang dibelinya ke punggung korban,” kata Eko, dikutip Selasa, 28 September 2021.

Tak sampai di situ saja, Rendy kembali menusuk Juwana menggunakan pisau dan mengikat lehernya menggunakan tali rafia agar tidak dicurigai warga saat dalam perjalanan menuju ke ke Jalan Poros Tenggarong – Samarinda.

Sesampainya di lokasi, Rendy lalu melemparkan Juwana yang sudah dalam kondisi sekarat di pinggir jalan.

Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik Juwana, yakni perhiasan gelang cincin anting, dan 2 buah handphone.

“Berdasarkan keterangan pelaku korban diletakkan di tepi jalan dalam kondisi sekarat. Pelaku kemudian menuju ke kota Tenggarong untuk mengisi BBM dan kembali ke Samarinda,” terang Eko.

Usai memastikan Juwana telah meninggal dunia, Rendy lantas kabur. Namun pelarian Rendy berhasil dilacak polisi dengan cepat.

“Setelah kita dalami dan benar saja hasilnya kita dapatkan sejumlah barang milik korban berada di rumah pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam pelaku akhirnya mengaku telah membunuh dan mengantar penyidik ke tempat pembuangannya,” lanjut Eko.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang perampokan dan subsider Pasal 338 tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.



Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar