Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur

Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur
Posted by Orchid Media
Your Ads Here

Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur


Maknews - Jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga yang disinyalir melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial, dan diduga melanggar UU ITE.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Selasa (26/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.

Tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung, yang diupload dilaman media sosial Facebook yang dibuatnya.


Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur

“Tersangka nekat membuat akun Facebook palsu, dan mengupload ujaran kebencian terhadap suku Lampung, karena merasa sakit hati, pernah dituduh melakukan tindakan pencurian,” terang Kapolres Lampung Timur didampingi Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Ksat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat Konferensi pers di Mako Lampung Timur. 

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Ciledug Tangerang.

Selain Tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan alamat laman media sosial, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut


Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar