Breaking News: Polisi Tahan Joddy Sopir Vanessa Angel

Breaking News: Polisi Tahan Joddy Sopir Vanessa Angel
Posted by Orchid Media
Your Ads Here

Breaking News: Polisi Tahan Joddy Sopir Vanessa Angel

Maknews - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyidik telah menahan sopir almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, di Polres Jombang, Kamis, 11 November 2021. 

Joddy ditahan setelah dari hasil gelar perkara sehari sebelumnya penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Sopor Almarhum Vanessa Angel itu juga telah dibawa ke Polres Jombang dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena kondisinya stabil. 

Jody dijerat menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU RI tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

Di dua pasal tersebut Jody dinilai telah melakukan kelalaian dalam mengemudi sehingga berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Selain itu Jody juga dinilai dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan nyawa diri maupun orang lain.

Menurut Larif, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jody disebut bermain telepon genggam saat mengemudi. 

"Di beberapa tempat dia bermain handphone, salah satunya pada jam 11.58," ujar Latif dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur.

Selain membuat konten medsos, kata Latif, tersangka juga sempat menghubungi bapaknya saat mengemudi. Orang tua Jody telah diambil keterangannya dan mengakui dihubungi anaknya.

"Pengakuannya dua kali main telepon genggam, karena ini terkait dengan kepribadian yang bersangkutan. Itu keahlian dia, nyatanya kontennya ada di medsos kan," ujar Latif tanpa mau menjelaskan yang dimaksud.

Pelanggaran lain yang dilakukan Jody ialah memacu kecepatan mobilnya, Pajero Sport warna putih, 130 Km/jam ketika terjadi kecelakaan di titik tumbur pada Km 672.300 tol Jombang arah Surabaya. 

Padahal pada pentunjuk rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dinyatakan bahwa kecepatan maksimum 80 Km/jam. Kepada penyidik Jody mengaku memacu mobil dengan kecepatan 120 Km/jam.

Ihwal dugaan bahwa kecelakaan terjadi karena sopir Vanessa Angel kelelahan dan mengantuk, akan didalami pada saat pemeriksaan lanjutan pada tersangka. 

"Itu nanti masuk dalam teknis pemeriksaan," katanya.



Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Related Posts

Your Ads Here

Komentar

Posting Komentar