Selesai Satpol PP Gowa Dipenjara, Pasutri Bohong Hamil Jadi Tersangka
Maknews - Kasus pasangan suami-istri (pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) yang dipukul anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, saat razia PPKM terus bergulir.
Usai pemukul pasutri itu ditetapkan tersangka dan dipenjara, kini giliran pasutri tersebut yang menjadi tersangka.
Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam.
Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis (22/7) lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat.
Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.
"Hasil USG-nya nihil semuanya," ucap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman dilansir detikcom, Rabu (8/9).
Meski sudah terbukti berbohong hamil, Ariana tak langsung menjadi tersangka pada saat itu. Sebab, penyidik masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli ITE.
Menurut Boby, Amriana berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial soal kehamilannya yang palsu. Karena penyebarannya lewat media sosial, penyidik perlu keterangan saksi ahli ITE.
"Kalau yang ITE itu harus pakai ahli ITE. Koordinasi apakah ini (unsur pidananya) masuk apa tidak," ucap Boby.
Komentar